Orang yang Wajib Berpuasa
Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan : 1 Golongan yg boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, 2 Golongan yg wajib tidak berpuasa, dan 3 Golongan yang wajib berpuasa.
GOLONGAN YANG BOLEH BERPUASA DAN BOLEH TIDAK BERPUASA
Pertama : Orang sakit
Yg dimaksudkan sakit adalah seseorang mempunyai penyakit yg membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.
Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit utk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia mengqodho’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yg artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pada hari-hari yg lain. ” (QS. Al Baqarah : 185)
Utk orang sakit ada tiga kondisi :
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yg ringan, dan perut keroncongan. Utk kondisi pertama ini tetap diharuskan utk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Utk kondisi ini dianjurkan utk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Utk kondisi ini diharamkan utk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yg artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. ” (QS. An Nisa’ : 29)
Kedua : Orang yg bersafar
Musafir yg melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan utk mengqoshor shalat disyari’atkan utk tidak berpuasa.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yg artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pada hari-hari yg lain. ” (QS. Al Baqarah : 185)
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Manakah yg lebih utama bagi orang yg bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat dikatakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat utk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yg baik ketika itu, maka lebih utama utk tidak berpuasa.
Jabir mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yg berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yg diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini? ” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yg sedang berpuasa. ” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yg baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”. ” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yg menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan utk berpuasa dan tidak menyulitkan utk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama utk berpuasa.
Dari Abu Darda’, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yg cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yg begitu panas. Di antara kami tidak ada yg berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu. ” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122) Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan ketimbang mengqodho’ puasa sendiri dan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yg berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan utk berpuasa.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut . Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yg menuturkan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yg tetap berpuasa. ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yg durhaka. Mereka itu adalah orang yg durhaka”. ” (HR. Muslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi bebrapa sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yg tercela.
Ketiga : Orang yg Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yg Tidak Kunjung Sembuh
Para ulama sepakat bahwa orang tua yg tidak bisa berpuasa, boleh baginya utk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka utk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yg ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yg lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yg artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. ” (QS. Al Baqarah : 184)
Begitu pula orang sakit yg tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yg tidak bisa melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yg ditinggalkan).
Cara menunaikan fidyah
Adapun ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yg biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2, 5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (utk kehati-hatian) artinya ukuran fidyah adalah sekitar 1, 5 kg. Cara menunaikannya adalah :
Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya mempunyai utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1, 5 kg beras.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya mengantongi 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll. (Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan dan beberapa fatwa beliau)
Keempat : Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yg berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yg dia sapih disebabkan keduanya berpuasa, maka boleh baginya utk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yg menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui. ” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun apakah mereka mempunyai kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yg terkuat adalah pendapat yg mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yg tua renta dan wanita tua renta dan mereka bisa berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yg ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya) : “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, makaberikut hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yg tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. ” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)
Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan tidak diketahui ada sahabat lain yg menyelisihi pendapat keduanya. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yg membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yg berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah. Wallahu a’lam.
GOLONGAN YANG WAJIB TIDAK BERPUASA
Pertama, Wanita yg Mengalami Haidh dan Nifas
Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Dan setelah kembali suci, dia wajib mengqodho puasanya.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haidh, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya. ” (HR. Bukhari no. 1951). ‘Aisyah mengatakan, “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat. ” (HR. Muslim no. 335)
Bagaimanakah Puasa untuk Wanita Istihadhoh (Darahnya bukan darah haidh dan nifas, namun darah yg tidak normal)? Wanita istihadhoh tetap memiliki kewajiban berpuasa, begitu pula shalat berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ke dua, Orang yg khawatir jika berpuasa dirinya akan mati. Orang seperti ini wajib tidak puasa.
GOLONGAN YANG WAJIB BERPUASA
Yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yg suci dari haidh dan nifas.
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yg bermanfaat, rizki yg thoyib dan amalan yg diterima. Sumber Rujukan : Shahih Fiqih Sunnah, Al Mughni, dll.
ADS HERE !!!