Saya Andri Hermawan (24).Saya ingin mendapatkan penjelasan dari NU Online tentang hukum wanita memakai cadar.Ada penjelasan tentang hukum aurat oleh Imam Syafi’i bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuh termasuk muka ketika bersama laki-laki bukan mahram.Sementara ada keterangan lain yg menjelaskan bahwa cadar bukanlah ajaran Islam.Saya mohon penjelasannya.Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Andri Hermawan/Magelang).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman,semoga selalu dirahmati Allah swt. Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya adalah masalah yg masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam.Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut.Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yg didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Menurut madzhab Hanafi,di zaman sekarang perempuan yg masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.Bukan karena wajah itu termasuk aurat,tetapi lebih utk menghindari fitnah.
فَذَهَبَ جُم�'هُورُ ال�'فُقَهَاءِ (ال�'حَنَفِيَّةُ وَال�'مَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَال�'حَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّ ال�'وَج�'هَ لَي�'سَ بِعَو�'رَةٍ ، وَإِذَا لَم�' يَكُن�' عَو�'رَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَن�' تَس�'تُرَهُ فَتَن�'تَقِبَ ، وَلَهَا أَن�' تَك�'شِفَهُ فَلاَ تَن�'تَقِبَ. قَال ال�'حَنَفِيَّةُ : تُم�'نَعُ ال�'مَر�'أَةُ الشَّابَّةُ مِن�' كَش�'فِ وَج�'هِهَا بَي�'نَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَو�'رَةٌ ، بَل لِخَو�'فِ ال�'فِت�'نَةِ
Artinya,“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi,Maliki,Syafi’i,dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.Jika demikian,wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.Menurut madzhab Hanafi,di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena utk mengindari fitnah, ” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Baca Juga:Inilah Yang Kita Rasakan Ketika Diambang Kematian.
.Berbeda dengan madzhab Hanafi,madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yg dikhawatirkan menimbulkan fitnah,ketika ia adalah wanita yg cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
وَقَال ال�'مَالِكِيَّةُ : يُك�'رَهُ ان�'تِقَابُ ال�'مَر�'أَةِ – أَي�' : تَغ�'طِيَةُ وَج�'هِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِل�'عُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَت�' فِي صَلاَةٍ أَو�' فِي غَي�'رِهَا ، كَانَ الاِن�'تِقَابُ فِيهَا لِأج�'لِهَا أَو�' لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ ال�'غُلُوِّ. وَيُك�'رَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِن�' بَابِ أَو�'لَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِن�' عَادَةِ قَو�'مِهِ ، فَلاَ يُك�'رَهُ إِذَا كَانَ فِي غَي�'رِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُك�'رَهُ. وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخ�'شِيَّةِ ال�'فِت�'نَةِ سَت�'رٌ حَتَّى ال�'وَج�'هِ وَال�'كَفَّي�'نِ إِذَا كَانَت�' جَمِيلَةً ، أَو�' يَك�'ثُرُ ال�'فَسَادُ.
Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal tersebut termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal tersebut merupakan kebiasaan yg berlaku di masyarakatnya,maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan.Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yg di khawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yg cantik, atau maraknya kebejatan moral, ” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat.Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib.Pendapat kedua adalah sunah,sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla,menyalahi yg utama karena utamanya bukan bercadar.Ekonomi umum
وَاخ�'تَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ ال�'مَر�'أَةِ ، فَرَأ�'يٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَي�'هَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَو�'لَى
Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar buat perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib.Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah.Dan ada juga yg menyatakan khilaful awla ”(Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Poin penting yg ingin kami katakan dalam tulisan ini adalah bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata ialah persoalan khilafiyah.Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yg dipercayai mayoritas orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya.
Meskipun harus diakui bahwa pendapat yg mu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yg berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar utk menutupi wajahnya.
أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَو�'رَاتٍ عَو�'رَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَو�'رَةٌ بِالنِّس�'بَةِ لِنَظَرِ ال�'اَجَانِبِ إِلَي�'هَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى ال�'وَج�'هِ وَال�'كَفَّي�'نِ عَلَى ال�'مُع�'تَمَدِ
“Bahwa perempuan mempunyai tiga uarat.Pertama,aurat dalam shalat dan hal tersebut telah dijelaskan. Kedua aurat yg terkait dengan pandangan orang lain kepadanya,yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yg mu’tamad…” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani,Hasyiyah asy-Syarwani,Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)
Namun menurut hemat kami,pendapat yg menyatakan wajib memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala.Toh faktanya masalah cadar adalah masalah yg diperselisihkan oleh para fuqaha.Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi juga mengakui ketiga madzhab fikih yg lain,yaitu hanafi,maliki,dan hanbali.Resep Membuat Puding Tomat Enak Praktis
Jadi yg diperlukan adalah kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar. Menurut hemat kami,perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan.Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan.Semoga bisa dipahami dengan baik.Kami selalu terbuka utk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb