ISLAM mengharamkan patung dan semua gambar yg bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut ialah bentuk orang yg diagungkan,sekiranya raja,Nabi,Al Masih,atau Maryam;atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala,semisal sapi bagi orang Hindu.
Maka yg demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran,dan orang yg menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhiddan semua hal yg akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata,“Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.” Ucapan ini tidak benar,karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yg menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya.
Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yg tidak sekadar menyembah berhala.Anda akan menyaksikan bahwa pada jaman teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya,atau pada kendaraannya sebagai tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yg mempercayai khurafatDan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yg tidak benar,sehingga orang yg mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan,yg sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut terhadap sikap keberhalaan,atau yg didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.Karena itulah Islam mengharamkan patung.Karena itulah Islam mengharamkan patung.Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yg menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat,seperti memasang kepala “naqratiti” atau lainnya untuk menangkal hasad,jin,atau ‘ainDengan demikian,keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya,patung itu tidak diperbolehkan (haram)kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil,dan setiap muslim wajib menjauhinya.
ADS HERE !!!