Sebagaimana diketahui bahwa di dalam shalat sujud merupakan salah satu rukun fi’li. Sebagai rukun maka orang yang shalat mau tidak mau harus melakukan sujud. Meninggalkannya atau melakukannya dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya menjadikan shalatnya tidak sah.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi ketika seorang bersujud dalam shalatnya. Ketujuh syarat tersebut adalah bersujud di atas tujuh anggota badan, kening atau dahi dalam keadaan terbuka, bertumpu pada kepala, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan tuma’ninah.
|
Bacaan Doa Sujud Syukur Dan Tata Cara Yang Benar |
Ketujuh syarat di atas oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten diberi penjelasan dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:
Bersujud di atas tujuh anggota badan. Di dalam pelaksanaannya sujud harus melibatkan 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Ini berdasarkan oleh hadis yang di antaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dimana Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya--, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)
Syarat sah sujud
(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الّسُجُوْدِ سَبْعَةٌ : أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً وَالّتَحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ وَالٌّطُمَأْنِيْنِةُ فِيْهِ
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekankan dahi seberat kepalanya.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak dengan geraknya (seperti bersujud di atas ujung selendang yang dipakainya,tidak boleh)
6. Meninggikan anggota yang dibawah (pantat) daripada anggota yang diatasnya (kepala)
7. Thuma’ninah pada sujud.
(خَاتِمَةٌ) أَعْضَاءُ الّسُجُوْدِ سَبْعَةٌ : اَلْجَبْهَةُ وَبُطُوْنُ الْكَفَيْنِ وَالّرُكْبَتَانِ وَبُطُوْنُ أَصَابِعِ الّرِجْلَيْنِ.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri
ADS HERE !!!