Hal-hal Yg Membatalkan Puasa,apakah menangis membatalkan puasa,tentu tidak,yang membatalkan puasa bagi wanita ini mungkin ada datangnya haid dan nifas,
Seperti sudah diketahui dari definisi puasa bahwa puasa adalah :Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam MATAHARI dengan berniat.
Oleh karena itu mulai dari terbit fajar shadiq sebagai pertanda masuknya waktu shalat Subuh,seorang yg berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yg membatalkannya sampai matahari terbenam di penghujung siang.Jikalau tidak, berarti puasanya batal. Ini berdasarkan firman Allah Swt. :
وَكُلُوا وَاش�'رَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُم�' ال�'خَي�'طُ الأَب�'يَضُ مِن�' ال�'خَي�'طِ الأَس�'وَدِ مِن�' ال�'فَج�'رِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّي�'لِ
… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…
Maknanya diizinkan utk mengonsumsi makan dan minum sampai terbit fajar dan tidak lagi diizinkan utk makan dan minum setelah itu sampai terbenam matahari.
Dan sunnah Rasul Saw. :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : " إِذَا أَق�'بَلَ اللَّي�'لُ مِن�' هَاهُنَا ، وَأَد�'بَرَ النَّهَارُ مِن�' هَاهُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّم�'سُ فَقَد�' أَف�'طَرَ الصَّائِمُ
“Rasul Saw.Bersabda;apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam,maka udah masuk waktu utk berbuka bagi orang-orang yg berpuasa. ”
Dalam tulisan ini,mari kita kupas hal- hal yg membatalkan puasa :
1. Makan dan minum.Umat islam telah bersepakat (ijm4') bahwa apabila ada orang yg makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram,maka puasanya batal,karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa.Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tiada udzur.Seperti yg dipaparkan di dalam Al Qur`an :
وَكُلُوا وَاش�'رَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُم�' ال�'خَي�'طُ الأَب�'يَضُ مِن�' ال�'خَي�'طِ الأَس�'وَدِ مِن�' ال�'فَج�'رِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّي�'لِ
…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…
Jikalau seandainya ada bebrapa sisa makanan di sela-sela gigi,kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengonsumsi bebrapa sisa makanan yg ada,puasa tidak batal,dengan syarat apabila saat itu sulit utk memisahkan mana air ludah dan mana bebrapa sisa makanan yg terkonsumsi.Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.
Apabila ada yg makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja),maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.
عَن�' أَبِي هُرَي�'رَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَن�'هُ عَن�' النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَل�'يُتِمَّ صَو�'مَهُ فَإِنَّمَا أَط�'عَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :“Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaknya dia meneruskan puasanya karena hal itu artinya Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).
Seolah-olah Allah udah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yg berpuasa.Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yg diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yg terbuka.
Benda yg dimaksud adalah setiap benda yg bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yg biasanya tidak dimakan,seperti benang dan jarum.
Rongga yg dimaksud adalah : bagian otak dan semua bagian organ tubuh yg berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yg masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yg terbuka, seperti melalui pori-pori, dll.
Lobang yg terbuka adalah : mulut,kedua lobang hidung,kedua lobang telinga,qubul (kemalu4n),dubur (anus),dll.
Syarat sesuatu yg dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah,apabila dimasukkan dengan sengaja,bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari,seperti halnya debu atau lalat yg masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas,maka ;
Jikalau ada yg memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yg terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain,maka puasanya batal.Ia wajib mengganti (qadha`) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Jikalau ada yg mengonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung,puasanya batal.
Apabila ada yg meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga,maka puasanya batal.
Apabila ada yg memakai obat tetes mata,puasanya tidak batal,meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga.Karena tempat masuknya adalah mata,bukan lobang yg terbuka.
Jikalau ada yg diinjeksi (suntik) saat berpuasa,puasanya tidak batal,karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka,tapi di tempat yg memang tidak ada lobang yg menyalurkan ke dalam rongga,yaitu kulit.
Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali,tidak menyebabkan batal puasa.Karena hal tersebut sulit utk menghindarinya bagi setiap orang yg masih hidup.Tetapi Jikalau air ludah udah dikeluarkan dari mulut,kemudian ditelan kembali,maka puasanya batal.Begitu juga ketika air ludah yg masih ada di dalam mulut tetapi udah bercampur dengan najis dan tertelan,seperti ada orang yg gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya,berikut puasanya batal.
Seseorang yg berwudhu` boleh utk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari,akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung,apalagi masuk ke dalam.Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan,puasanya batal.
Apabila ada orang yg menyuntikkan sesuatu melalui du6ur (4nus),kadarnya sedikit atapun banyak,maka itu membatalkan puasanya.Karena ia udah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yg terbuka dengan sengaja, meskipun zat yg dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung.
Apabila ada perempuan yg meneteskan sesuatu ke dalam lobang air s3n1 atau kemalu4nnya meskipun tidak sampai ke kantong kemih,maka puasanya batal,karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yg terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemalu4nnya.
3. Muntah disengaja.
Apabila seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yg menyebabkan ia merasa mual dan muntah,maka puasanya batal.
Apabila tidak disengaja,tapi ia tidak bisa menahan muntah; karena pusing,karena kecapean,karena bau yg tidak menyenangkan,karena perjalanan,dll.. berikut puasanya tidak batal.
َعَن�' أَبِي هُرَي�'رَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم) :
مَن�'
ذَرَعَهُ ال�'قَي�'ءُ فَلا قَضَاءَ عَلَي�'هِ، وَمَن�' اس�'تَقَاءَ فَعَلَي�'هِ ال�'قَضَاءُ
“Orang-orang yg tidak sanggup menahan muntahan,maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang–orang yg sengaja menyebabkant muntah,maka ia mesti mengqadha puasanya. ”
Karena muntahan kalau udah naik dari lambung,maka ia akan turun naik di dalam rongga,atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung.Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.
Jikalaupun muntah4n keluar semuanya tidak ada lagi yg masuk kembali,maka puasanya tetap batal sebagaimana yg dijelaskan oleh hadits.
4. Berhubungan bad4n suam1-istr1 dengan sengaja.
Berhubungan b4d4n suami istr1 pada siang hari membatalkan puasa,meskipun perg4ul4n itu tidak menyebabkan kelu4rnya 59erm4.Kepada pasangan su4mi-istr1 dibolehkan melakukannya di malam hari,tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar.Sebagaimana yg dijelaskan oleh ayat :
أُحِلَّ لَكُم�' لَي�'لَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُم�'
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk berg4ul dengan istr1-istr1 kalian”.
Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan 7im4` (perg4ul4n su4mi istr1)
Di dalam ayat yg sama dijelaskan :
فَال�'آَنَ بَاشِرُوهُنَّ
“Maka sekarang g4ulilah mereka (istr1-istr1 kalian) ”
Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan :
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّي�'لِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَن�'تُم�' عَاكِفُونَ فِي ال�'مَسَاجِدِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian g4ul1 mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di masjid-masjid”
Mubasyarah bermakna :berg4ul su4m1-istr1.
Berdasarkan penjelasan ayat berikut dipahami bahwa bergaul suam1-istr1 secara hubungan badan (53ksual) membatalkan puasa.Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan 53ks) atau sekedar mencum6u1 istr1 tapi menyebabkan keluar 5p3rm4,maka puasanya batal.Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar 59erm4, maka puasa mereka tidak batal.
Adapun orang-orang-orang yg masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena malam hari melakukan hubung4n suam1-istr1 atau malamnya mimpi basah,maka puasa mereka tidak batal.Mereka bisa mandi 7unub setelah fajar terbit dan menyempurnakan shaum mereka.
5. Istimna (berupaya mengeluarkan m4n1)
Yg dimaksud dengan istimna adalah perbuatan yg sengaja mengeluarkan 5p3rm4 tanpa melakukan hubung4n badan. Seperti bercum6u,0n4n1 dengan tangan sendiri atau dengan tangan istr1,atau dengan sentuhan pada kem4lu4n.Semua perbuatan itu membatalkan,karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.
Adapun jikalau 59erm4 keluar bukan karena keinginan,seperti karena mimpi,berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan j3nis yg menarik,sehingga menyebabkan keluarnya 593rm4 tanpa menyentuh k3m4lu4n,maka puasanya tidak batal.Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan 5p3rm4 dengan sengaja secara langsung dari kemalu4nnya.
Adapun jikalau sekedar berc1um4n su4m1 istr1 di saat berpuasa,tidak menyebabkan batalnya puasa.Hanya saja makruh hukumnya berc1um4n jikalau berc1um4n itu dapat membangkitkan syahwat,karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya.Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.
كَانَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَم�'لَكَكُم�' لِإِر�'بِهِ "
“Nabi Saw menc1um dan bermesr44n (bukan pada k3malu4n) dengan istr1 beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yg paling kuat mengendalikan sy4hw4t”
6. Haid dan nifas.
Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci,kemudian di siang hari Ia mulai ha1d atau n1fas,berikut puasanya langsung batal.Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya,karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa.Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yg membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa.Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari ha1d dan n1fas.
Puasa yg dibatalkannya tadi wajib diqadha`(diganti) di luar bulan Ramadhan,sedangkan shalatnya selama masa ha1d dan n1f4s tidak wajib di qadha.
7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).
Apabila seseorang hilang akal,karena gila,dll.atau keluar dari agama islam di siang hari,maka puasanya batal.Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah,tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka,termasuk puasa.Karena syarat orang-orang yg dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam.Sedangkan kedua syarat itu;berakal dan dalam situasi islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.Wallahu 'alam Bisshawab Demikianlah Semoga Bermanfaat.
ADS HERE !!!