Banda Aceh–Gubernur Aceh Zaini Abdullah diberitakan akan selekasnya di tandatangani Pergub masalah bendera.Beritanya,karenanya ada Pergub ini berikut semua instansi di Aceh dapat dengan bebas mengibarkan bendera Aceh yang telah disahkan DPR Aceh sekian waktu lalu.
Info ini di sampaikan Ketua YARA,Safaruddin lewat akun Facebook kepunyaannya,Minggu 19 Maret 2017.
“Akhirnya Gubernur Aceh bakal di tandatangani Pergub Qanun Bendera serta Simbol Aceh, ” catat Safaruddin dalam akun Facebook bernama Sadar Nyaktafar.
Safar juga menulis,”Jika Pergub itu sudah di tandatangani oleh Gubernur, berikut semua lembaga di Aceh telah bisa mengibarkan Bendera serta memakai Simbol yang sudah di tentukan dalam Qanun No 3 th. 2013 mengenai Bendera serta Simbol Aceh. ”
Pernyataan Safar ini memperoleh tanggapan bermacam dari pemakai akun Facebook yang lain.Sebagian besar pemakai akun menyebutkan kalau info itu tidak mungkin saja dan tidak mungkin. mediaaceh. co..Wallahualam semoga aja berita ini benar.
ADS HERE !!!