Macam Air Di Islam–Pengertian Air di Islam ialah materi atau zat atau unsur yg penting sekali bagi semua bentuk makhluk hidup yg hidup di dalam bumi ini,Air hampir menutupi 71 % permukaan bumi dan terdapat 1.4 triliun kubik yg tersedia di bumi.Adapun Manfaat Air bagi manusia sendiri sangat penting bukan saja untuk keperluan minum dan masak (Bertahan Hidup) tetapi untuk mensucikan diri dan berwudlu jg memerlukan air.
Karena di ajaran Islam sendiri Air mempunyai beberapa Macam dan Pembagiannya dalam digunakan untuk keperluan mensucikan diri bagi umat manusia.Didalam Islam fungsi dari air untuk manusia sendiri bisa digunakan untuk mensucikan hadast yaitu dg mengerjakan Wudlu,mandi(junub)dan bertayammum dan bisa digunakan untuk menghilangkan (Bersuci) Najis yg ada dibadan,tempat ibadah maupun di pakaian mereka.
pembagian air dan macam air
Disini kami akan menjelaskan Macam–Macam Air dan Pembagian Air yg diajarkan di dalam Agama islam sehingga anda akan mengetahui dg lebih lengkap fungsi dan kegunakan Air untuk kepentingan umat muslim selain untuk minum dan bertahan hidup.
Macam–Macam Air Di Islam
Air yg dpt dipakai untuk bersuci adlh air yg bersih (Suci dan Mensucikan) yaitu air yg turun dari langit atau keluar dari perut bumi yg belum dipakai untuk bersuci,Adapun untuk Air yg suci dan mensucikan didalam ajaran ada 7 macam Air yg antara lain sebagai berikut,”Air Hujan,Air Sumur,Air Laut,Air Sungai,Air Salju,Air Telaga,Air Embun ”.
Pembagian Air Di Islam Lengkap
Sedangkan untuk Pembagian Air di dalam Ajaran Islam sendiri jika ditinjau dari segi hukumnya maka bisa dibagi menjadi 4 Golongan yg antara lain,
1. Air Suci dan Mensucikan,Pengertianya adlh Air Muthlak yaitu Air yg masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci dg tidak mahruh.
2. Air Suci dan Mensucikan,tetapi Makruh untuk digunakan yg artinya Air Musyammas atau Air yg dipanaskan dg matahari di tempat logam yg bukan emas.
3. Air Suci tetapi tidak mensucikan,seperti Air Musta’mal yg telah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupa-nya,rasa-nya dan bau-nya.
4. Air Mutanajis yaitu Air yg terkena najis atau kemasukan najis sd jumlahnya kurang dari dua kullah.Maka Air yg semacam itu tidak suci dan tidak dapat mensucikan.Jikka lebih dari 2 (dua) kullah dan tidak berubah sifatnya,maka sah untuk bersucii.(2 Kullah sama dg 216 liter,jika berbentuk bak,maka besarnya = Panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm).
Baca Juga:Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Kemudian ada satu macam air lagi yg suci dan mensucikan tapi haram untuk dipakainya yaitu air yg diperoleh dari mencuri atau Ghashab yg diambil tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik air tersebut.Itulah Macam–Macam Air di Islam dan Pembagian Air di Ajaran islam yg bisa saya terangkan kepada anda semua dan semoga saja informasi tentang Air ini dapat berguna dan bermanfaat bagi anda semuanya.
ADS HERE !!!