HUKUM MERAYAKAN VALENTIN'S DAY BAGIAN 2
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta'
Pertanyaan : Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Tiap tiap tahunnya,pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin's day.Mereka saling betukar hadiah bersifat bunga merah,berpakaian berwarna merah,sama sama ucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen menjadikan atau menyediakan permen-permen yg berwarna merah komplet dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yg dibuat privat buat hari tersebut .
Bagaimana pendapat Syaikh mengenai : Pertama : Merayakan hari tersebut? Ke dua : Membeli produk-produk privat tersebut pada hari itu? Ketiga : Transaksi jual beli di toko (yg tiada ikut merayakan) yg menjual barang yg bisa dihadiahkan pada hari tersebut, terhadap orang yg hendak merayakannya? Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Jawaban : Menurut dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, kaum pendahulu umat sepakat mengatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yg berhubungan dengan seseorang, group, moment atau lainnya merupakan bid'ah, para muslimin tiada boleh melaksanakannya, mengakuinya, menampakkan suka ria maka itu dan mendukung terselenggaranya, dikarenakan perbuatan ini menjadi perbuatan yg melanggar batas-batas Allah, maka dengan saat pelakunya artinya udah berbuat aniaya terhadap dirinya.
Andaikan hari raya itu menjadi simbol orang-orang kafir, maka ini menjadi dosa lainnya, dikarenakan dengan begitu artinya udah bertasyabbuh (serupa) mereka di samping menjadi keloyalan terhadap mereka, meski sebenarnya Allah Subhanahu wa Ta'ala udah melarang para mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yg mulia, dan udah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. " Mempunyai arti : Barangsiapa serupa suatu kelompok, artinya ia termasuk golongan mereka. " 1 Valentin's day termasuk tipe yg dikatakan tadi, dikarenakan ialah hari raya Nashrani, kemudian seorang muslim yg beriman terhadap Allah dan Hari Akhir tiada boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut menyampaikan selamat, bahkan harusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta buat menjauhi sebab-sebab yg bisa mengakibatkan kemurkaan Allah dan siksaNya.
Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim buat menunjang penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yg diharamkan, baik itu berwujud makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan lain-lain, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Swt udah berfirman. " Mempunyai arti : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (melakukan) kebajikan dan taqwa, dan jangan sampai tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu terhadap Allah, kenyataannya Allah amat berat siksaNya." Al-Ma'idah : 2 Dari itu, mestinya tiap tiap muslim berpatokan teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua situasi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan.Harusnya pula ia sungguh-sungguh waspada biar tiada tenggelam ke dalam kese-satan orang-orang yg dimurkai, orang-orang yg sesat dan orang-orang fasik yg tiada berharap kehormatan dari Allah dan tiada menghormati Islam.Dan mestinya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon anjuranNya dan keteguhan didalam arahanNya.Sebetulnya,tiada ada yang dapat memberi saran selain Allah dan tiada ada yang dapat meneguhkan dalam arahanNya selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.Hanya Allah lah yg kuasa memberi arahan.Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,keluarga dan segenap sahabatnya.
Baca juga:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 22/11/1420H Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terakhir, Darul Haq _________ Foote Note 1. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).
ADS HERE !!!