Aceh pernah dijuluki " Serambi Mekkah ", lantaran orang-orangnya religius, yang paling mengetahui nilai-nilai agama. Syariat Islam jadi sisi yang tidak terpisahkan dari pengamalan hidup sehari-hari. Situasi itu pernah terealisir pada saat Sultan Iskandar Muda berkuasa (1016-1046 H atau 1607-1637 M).
Denys Lombat, seseorang sejarawan Perancis menggambarkan muka Aceh pada zaman Iskandar Muda telah jalan dengan baik, mencakup tertibnya administrasi keuangan dalam negeri, ada perundang-undangan serta tata pemerintahan yang teratur, memegang angkatan bersenjata, memegang prinsip di bagian politik perdagangan dalam negeri serta antar-negara lain, memegang jalinan diplomatik dengan negara asing, memegang mata duit sendiri, memegang kebudayaan yang bemafaskan Islam, kesenian serta kesusastraan, serta Iskandar Muda sendiri juga sebagai seseorang Sultan yang agung serta paling berwibawa dan bijaksana.
Masa keemasan “zaman Aceh” seperti itu tidaklah dongengan belaka seperti disibakkan Snouck Hurgronje, “Zaman emas kerajaan Aceh, kurun waktu mana Hukum Islam berlaku atau Kebiasaan Meukuta Alam bisa jadi dikira juga sebagai landasan ketentuan Kerajaan, kenyataannya sudah jadi suatu dongeng” (buku The Achehnese). Baca juga:Cinta DiTolak Karena Status Miskin
Pernyataan Snouck Hurgronje itu, sudah juga dibantah oleh W. C. Smith, seperti disibakkan dalam bukunya Islam in Moderen History (1959 ; 45). Menurut Smith, kerajaan Aceh Darussalam da1am era ke XVI adalah salah satu negara Islam yang memegang peradaban serta di kenal dunia, sesudah Kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Isfahan serta Kerajaan Agra di Anak benua India. Keutamaan Menikah Dengan Janda
Menurut catatan histori, begitu indah serta damainya Aceh pada saat Sultan Iskandar Muda. Seperti tersingkap dalam delapan wasiat raja adil serta bijaksana ;
Pertama, sebaiknya kebanyakan orang tanpa ada terkecuali agar senantiasa ingat pada Allah serta penuhi janji-Nya. Taushiah pertama ini bukan cuma ditujukan pada rakyat semata, namun juga diberlakukan untuk seluruhnya wazir, hulubalang, pegawai kerajaan, bahkan juga untuk keluarga istana. Lewat wasiat ini sudah mendorong tumbuhnya girah keagamaan serta syiar Islam di semua lokasi kerajaan Aceh Darussalam.
Ke-2, jangan sampai raja mengejek sebagian alim-ulama serta cendekiawan. Pesan ke-2 ini terlebih ditujukan pada raja (diri sendiri) saat sebelum ditujukan pada rakyat. Ini memiliki kandungan filosofi, bahwa tiap-tiap pimpinan (kerajaan) bukan cuma pintar memberi perintah, intruksi pada orang lain, sedang untuk diri sendiri diabaikan. Pesan ini dapat tercermin demikian sebaiknya jalinan umara (raja) dengan ulama serta pada saat itu. Ulama ditunjuk juga sebagai mufti kerajaan. Hal semacam ini bukan lepas dari pesan Rasulullah saw, “Ada dua kelompok manusia, apabila ke-2 kelompok itu baik berikut bakal baiklah seluruhnya manusia. Apabila keduanya bukan baik berikut bakal rusaklah kehidupan manusia ini, dua kelompok itu adalah ulama serta umara”.
Ketiga, Raja jangan sampai cepat yakin apabila ada info atau berita di sampaikan kepadanya. Wasiat ini ada berkorelasi dengan isyarat Alquran (al-Hujarat : 6), supaya tiap-tiap ada berita atau info yang belum terang, agar dikerjakan investigasi kebenarannya. Maksud agar bukan menyebabkan fitnah antar sesama. Pasir Menelan Hutan Menjadi Gurun
Ke empat, Raja sebaiknya menguatkan pertahanan serta keamanan. Wasiat ke empat ini adalah hal yang utama, lantaran dengan kuatnya pertahanan negara, jadikan negara itu berwibawa. Pertahanan keamanan negara ini bukan cuma ditujukan pada prajurit-prajurit terlatih namun juga diserukan pada rakyat untuk sama-sama menolong bangsa, agama serta tanah airnya dari semua bentuk ancaman yang datang baik dari dalam ataupun dari luar.
Ke lima, Raja harus merakyat, serta kerap turun ke desa lihat situasi rakyatnya. Ini pesan yang paling simpatik serta seperti tersebut jiwa dari seseorang khalifah, bukan cuma duduk serta berdiam di istana dengan semua kesenangan serta kemewahan, namun seluruhnya itu malah dipakai untuk kebutuhan rakyatnya. Raja, bukan cuma pakar mendengar sebagian pembisik dari wazir serta hulubalangnya, raja bukan cuma pintar terima serta membaca laporan dari kurirnya, namun raja yang adil, arif serta bijaksana dan amanah melihat segera apa yang tengah berjalan serta dihadapi oleh penduduknya. Karakter sejenis itu jadi rutinitas dari khalifah Umar bin Khattab waktu beliau menjabat Khalifah. Raja paling menghormati prestasi yang sudah di buat oleh rakyat, yang baik di beri penghargaan, sedang yang bukan baik di beri sanksi berbentuk teguran serta peringatan. Resep Nugget mie Enak Dan Menyehatkan
Ke enam, Raja dalam melakukan tugasnya melakukan hukum Allah. Seluruhnya ketetapan Allah yang perlu digerakkan termaktub dalam Qanun al-Asyi. Perihal sumber hukum dalam qanun al-asyi, dengan tegas tercantum, bahwa sumber hukum dari Kerajaan Aceh Darussalam, yakni Alquran, al-Hadis Nabawi, Ijmak ulama, serta qiyas, hukum kebiasaan, qanun serta reusam.
Islamisasi seluruhnya segi kehidupan rakyat Aceh disimbolkan oleh suatu hadih maja sebagai filsafat hidup, politik serta hukum untuk rakyat serta Kerajaan Aceh Darussalam. Bunyinya : " Kebiasaan bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon kebiasaan lagee zat ngon sifeut ". Memerhatikan ungkapan itu, terang sekali sekian kukuhnya pilar keislaman yang dilandasi syariat Islam kaffah di semua lokasi Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan juga ada kisah yang mengatakan Sultan Iskandar Muda, pernah menghukum putranya sendiri lantaran lakukan perbuatan mesum dengan wanita yang bukanlah isterinya.
Ketujuh, Raja dilarang terkait dengan orang jahat. Pesan ini dipahami supaya kebanyakan orang berkewajiban untuk menegakkan amar makruf serta membasmi semua bentuk kemungkaran. Kerajaan bukan memberi peluang pada siapa saja untuk lakukan semua bentuk kemaksiatan yang menjurus pada kefasidan. Tetapi berkenaan dengan syiar keagamaan kerajaan memberi support seutuhnya untuk digerakkan.
Kedelapan, Raja harus melindungi serta pelihara harta serta keselamatan rakyat serta dilarang melakukan tindakan zalim. Pesan ini ditujukan supaya raja melakukan tindakan adil dalam seluruhnya segi, serta bukan berlaku diskriminatif dalam penegakan hukum. Hak-hak rakyat dijaga, serta sekalipun bukan membebani rakyat dalam beberapa hal yang bukan dapat ditanganinya.
ADS HERE !!!