dalil alquran tentang qurban

Dalil atau ayat dalam al-Quran yang berbicara tentang ritual qurban antara lain:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S. al-Kautsar: 2).

Selain itu, dalil tentang mimpi Nabi Ibrahim a.s. ketika diperintahkan Allah swt. untuk menyembelih anak kesayangannya, Nabi Ismail a.s., namun akhirnya Allah swt. menggantinya dengan seekor domba adalah sebagai berikut:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْىَ قَالَ يَبُنَىَّ إِنِّى أَرَى فِى الْمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى, قَالَ يَاَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْمَرُ, سَتَجِدُنِى إِنْ شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّبِرِيْنَ. فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُ, لِلْجَبِيْنَ. وَنَدَيْنَهُ أَنْ يَآِبْرَهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَآ, إِنَّا كَذَالِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَؤُاْ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ.
Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata: “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab: “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu, insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu Kami panggil dia: “Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Q.S. ash-Shaffat: 102 – 107).


Sementara itu, hadits yang berkaitan dengan ibadah qurban antara lain:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصّلاَّنَا ـ رواه احمد و ابن ماجة
Artinya: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Zaid bin Arqam mengisahkan tentang percakapan antara Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Kisah tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Saat itu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah qurban itu?

“Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim,” jawab Rasul.

“Apakah keutamaan yang akan kami peroleh dengan qurban itu?” para sahabat bertanya lagi.

Jawab Rasulullah, “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”

“Bagaimana dengan bulu-bulunya, ya Nabi?”

“Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan,” jelas Nabi kemudian.

Sementara itu, Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah bahwa apabila telah masuk tanggal 10 Dzulhijah dan ada seseorang yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak bercukur atau memotong kukunya. Lalu Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi mengungkapkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. berada di Hudaibiyah, beliau dan para sahabat berkurban seekor unta atau seekor sapi untuk tujuh orang.

Sebagian besar ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama). Tak seorang pun di antara mereka yang menyatakan wajib atas hukum kurban, kecuali Abu Hanifah dari kalangan tabi’in.

Dari berbagai sumber