hukum mengulang al fatihah dalam sholat

Berbicara tentang hukum mengulangi Al-Fatihah dalam satu rakaat, para ulama berbeda-beda dalam menyimpulkan hukumnya. Setidakya ada empat pendapat dalam masalah ini:

Pertama: hukumnya makruh, baik ia mampu atau tidak mampu membaca bacaan Al-Qur’an setelahnya, baik dalam shalat fardhu maupun sunah. Ini pendapat Hanabilah. (Asy-Syarhu Al-Kabir: 1/612 dan Kassyafu Al-Qanna’: 1/373)

hukum mengulang al fatihah dalam sholat

Pendapat ini didasari oleh beberapa alasan: (a) Tidak adanya riwayat yang menyebutkan pengulangan Al-Fatihah dalam satu rakaat, baik dari Nabi maupun para shahabat; (b) Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat, karenanya dimakruhkan untuk mengulangnya dalam satu rakaat; (c) fuqaha berbeda pendapat tentang batal-tidaknya shalat karena mengulang Al-Fatihah dalam shalat, sehingga pengulangan ini dihukumi makruh. (Asy-Syarhu Al-Kabir: 1/612, Kassyafu Al-Qanna’: 1/373)

Kedua: hukumnya makruh kecuali bagi orang yang tidak mampu membaca surat lain setelahnya. Ini pendapat Syafi’iyah. Dasarnya sama dengan pendapat pertama, namun tidak ada dalil dari mereka yang menjelaskan kebolehan mengulang Al-Fatihah bagi orang yang tidak mampu membaca surat setelahnya. (Hasyiyatu Asy-Syarqawi: 1/204 dan I’anatu ath-Thalibin: 1/143)

Ketiga; makruh mengulang Al-Fatihah dalam satu rakaat pada shalat fardhu, bukan pada shalat sunah. Ini pendapat fuqaha mazhab Hanafi juga. Alasannya, menurut mereka karena dalam persoalan ini tidak ada dalil yang spesifik. Tetapi mereka masih berpendapat boleh jika terjadi dalam shalat sunah karena shalat sunah lebih luas dari shalat fardhu. (Maraqi Al-Falah, hlm: 66)

Keempat, haram, tapi shalatnya tetap sah. Ini pendapat Malikiyah. Alasannya, Al-Fatihah adalah rukun yang bersifat ucapan dalam shalat sehingga diharamkan mengulanginya (dalam satu rakaat) secara sengaja. Tapi shalatnya tetap sah. (Al-Khulashah Al-Fiqhiyah, hlm; 82)

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa mengulang Al-Fatihah dalam satu rakaat adalah makruh, kecuali jika ia lupa maka ia wajib mengulanginya dan para ulama tetap menilai shalatnya sah. Wallahu a’lam bis shawab!

Fakhruddin

Sumber; Buku Fikih Seputar Al Qur’an Karya Dr. Ahmad Salim, Penerbit: Ummul Qura, Cipayung, Jakarta Timur