Membuat akun palsu pada dasarnya adalah membuat akun bukan dengan nama sebenarnya.Misalnya seseorang bernama A tapi di Facebook membuat akun dengan nama B. Hukumnya secara syar’i bergantung pada faktanya (manath), berhubung faktanya tidak tunggal,melainkan ada beberapa macam,yakni sebagai berikut :
Pertama,hukumnya makruh jika nama yg digunakan tujuannya untuk menyembunyikan nama asli dan nama itu bukan nama atau panggilan sehari-hari.Misalkan seseorang bernama asli “Yono”,sehari-hari dipanggil “Yono”,tapi di Facebook membuat nama baru dengan akun “Simbah Maridjon”.
Dalil kemakruhannya adalah hadits dari shahabat Jabir bin Abdillah RA yg pernah berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم في دين كان على أبي، فدققت الباب، فقال : (من ذا). فقلت : أنا، فقال : (أنا أنا). كأنه كرهها.
“Aku pernah datang kepada Nabi SAW utk menyelesaikan urusan utang ayahku kepada Nabi SAW.Aku lalu mengetuk pintu.Kemudian Nabi SAW bertanya,”Siapa ini? ” Aku menjawab,”Saya.”Nabi SAW berkata,”Saya,saya,”seakan-akan beliau membenci jawaban saya itu. ” (HR Bukhari no 5896).
Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin berdalil dengan hadits Jabir RA di atas sebagai dasar makruhnya seseorang menjawab
saya” ketika seseorang bertanya identitas atau nama kita.Maka dari itu,menurut kami,dalil ini dapat juga dijadikan dalil makruhnya seseorang yg tidak menyebut nama aslinya di medsos dunia maya,seperti di Facebook,Twitter,dan sebagainya.
Kedua,hukumnya mubah dan tidak apa-apa,jika nama yg digunakan bukan nama asli tetapi meski demikian nama itu sudah menjadi nama baru bagi yg bersangkutan dan digunakan sebagai nama atau panggilan dalam kehidupan sehari-hari.Misalkan seseorang bernama asli “Sigit”,tapi di Facebook namanya “Shiddiq”,dan nama “Shiddiq” ini sudah menjadi nama baru bagi orang itu dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalil kebolehannya adalah hadits-hadits yg menunjukkan kebolehan bahkan kesunnahan (istihbab) mengganti nama menjadi nama lain yg maknanya lebih baik.Imam Nawawi telah menyebutkan hadits-hadits tersebut dalam kitabnya Al Adzkaar pada bab yg berjudul Baab Istihbaab Taghyiir Al Ism Ila Ahsan Minhu (Bab Tentang Kesunnahan Mengganti Nama Dengan Nama Yg Lebih Baik).(Lihat Imam Nawawi, Al Adzkaar An Nawawiyyah, hlm. 249-250).
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW telah mengganti nama seorang perempuan yg aslinya bernama ‘Aashiyah (artinya perempuan yg bermaksiat),menjadi nama baru yaitu Jamiilah (artinya perempuan yg cantik).
Ibnu Umar RA berkata :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم غير اسم عاصية، وقال (أنت جميلة).
“Bahwa Rasulullah SAW telah mengganti nama ‘Aashiyah,Nabi SAW bersabda,”Nama kamu adalah Jamiilah. ” (HR Muslim no 2139).
Dari Sa’id bin Al Musayyab RA dia berkata :
أن أباه جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : (ما اسمك). قال : حزن، قال : (أنت سهل). قال : لا أغير اسماً سمانيه أبي، قال ابن المسيَّب : فما زالت الحزونة فينا بعد
“Bahwa ayahnya yg bernama Hazn (artinya kesedihan) pernah datang kepada Nabi SAW lalu Nabi SAW bertanya, ”Namamu siapa? ” Maka Hazn menjawab,”Namaku Hazn (kesedihan). ” Nabi SAW bersabda,”Gantilah namamu menjadi Sahl (artinya kemudahan)! ” Hazn pun menjawab, ”Aku tidak akan mengganti nama yg telah diberikan ayahku kepadaku. ” Lalu Sa’id bin Al Musayyab RA berkomentar, ”Maka sejak itu kesedihan selalu terjadi pada keluarga kami. ” (HR Bukhari no 5836).
Dalil-dalil di atas menunjukkan kebolehan bahkan kesunnahan utk mengganti nama seseorang dengan nama lain yg maknanya lebih baik.Maka jika seseorang di Facebook menggunakan nama lain yg bukan nama aslinya,tapi nama itu sudah menjadi nama baru baginya dan menjadi panggilannya sehari-hari,hukumnya boleh dan bahkan sunnah jika makna nama yg baru itu lebih baik dari nama yg lama.
Ketiga,hukumnya haram jika nama itu adalah nama atau identitas orang lain,baik orang itu sudah meninggal ataupun masih hidup. Hal itu tidak dibolehkan karena termasuk kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yg telah diharamkan oleh syara’.
Misalkan ada yang membuat nama akun Taqiyuddin An Nabhani di Facebook.Jelas membuat akun dengan nama itu tidak boleh,karena pemilik nama itu sudah meninggal tahun 1977 (semoga Allah merahmatinya).
Atau seseorang membuat akun dengan nama Ismail Yusanto.Itu juga tidak boleh,karena pemilik nama itu sama sekali tidak pernah membuat akun di Facebook (kami tahu persis karena Ustadz Ismail Yusanto pernah menegaskan hal itu secara pribadi kepada kami).
Baca Juga: Inilah Jawaban Kenapa Orang Ingkar Dengan Allah Kok Hidupnya Selalu Enak?
Jadi membuat akun palsu dalam pengertian menggunakan nama orang lain,baik orang itu sudah meninggal atau masih hidup,haram hukumnya,karena merupakan kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yg telah diharamkan Islam. Sabda Rasulullah SAW :
ومن غشنا فليس منا
”Barangsiapa menipu kami,maka dia bukan golongan kami. ” (HR Bukhari no 164).
Demikianlah jawaban kami,berdasarkan dalil-dalil syar’i yang shahih utk berbagai fakta (manath) yg ada.Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada orang-orang yg bertakwa. Wallahu a’lam.